/*

Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 41Tahun 2007 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan kewenagan otonomi daerah di bidang perhubungan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.


FUNGSI

1.Perumusan kebijakan teknis perhubungan
2.Pemberian perijinan didalam pelayanan umum
3.Pengelolaan urusan tata usaha Dinas
4.Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati

0 comments:

Post a Comment