/*

Dasar Hukum


DASAR HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KAB. LUMAJANG

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 41Tahun 2007 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan kewenagan otonomi daerah di bidang perhubungan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

0 comments:

Post a Comment