DASAR HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KAB. LUMAJANG
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 41Tahun 2007
tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten
Lumajang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan kewenagan
otonomi daerah di bidang perhubungan berdasarkan pedoman dan kebijakan
yang ditetapkan oleh Bupati.
0 comments:
Post a Comment