MAKSUD DAN TUJUAN
Adanya Pengujian Kendaraan Bermotor
Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
INOVASI YANG DILAKUKAN
Guna memberi kemudahan bagi Pemohon dalam melengkapi dokumen persyaratan untuk kendaraan angkutan umum, maka di Pengujian Kendaraan Bermotor juga ditempatkan petugas yang menangani ijin trayek dan Ijin Perusahaan Angkutan (SIPA).
A.DASAR HUKUM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1.Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
2.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 1992 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan;
3.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
4.Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lumajang;
5.Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang
B. MOTTO
1.Kami siap melayani anda dengan pelayanan terbaik.
2.Kepuasan pelanggan adalah tujuan kami.
C.JENIS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1.Uji Berkala Pertama Kali Kendaraan baru
Uji Berkala pertama kali bagi kendaraan baru dari Dealer.
2.Uji Berkala Pertama Kali Kendaraan Mutasi
Uji berkala pertama kali bagi kendaraan yang mutasi dari luar daerah.
3.Uji Berkala Periodik
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
4.Uji Berkala Terakhir
Uji Berkala yang dilakukan bagi kendaraan yang akan dipuskan
(adanya peremajaan armada angkutan umum) atau sudah tidak ekonomis lagi (Instansi Pemerintah).
5. Rubah Data
Karena perubahan nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor wajib uji.
6. Ganti Buku Uji
Karena hilang atau rusak dan tak terbaca.
7. Numpang Uji Keluar
Pelayanan Surat Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Daerah.
8. Mutasi Uji Keluar
Pelayanan Surat Pengantar untuk Mutasi Uji Keluar.
D. WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari selesai.
E. PERSYARATAN UJI KENDARAAN
Pemilik atau kuasanya mengajukan permohonan
(sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan) dengan melampirkan
dokumen – dokumen :
a.Fotocopy STNK dan BBN/Pajak
b.Fotocopy Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK (Buku uji/keur);
c.Fotocopy KTP / Surat Keterangan Domisili
d.Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan beserta fotocopy KTP pemegang kuasa;
e.Surat Ijin Perusahaan Angkutan (SIPA) untuk kendaraan angkutan umum.
f.Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa / Pariwisata untuk kendaraan sewa / pariwisata.
g.Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Taxi Meter, Tangki dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas (BBG).
h.Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi buku uji hilang.
i.Gesekan Nomor Rangka, Nomor Mesin dan Nomor Pemeriksaan (Nomor Uji);
F. BIAYA UJI
Dasar :
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lumajang.
1. Pendaftaran ................................................Rp. 3.000,00
2. Biaya Uji
a. Truk tronton, trailer dan sejenisnya .........Rp. 30.000,00
b. Mobil Bus, truk dan sejenisnya ............... Rp. 25.000,00
c. Mini Bus, Mobil Penumpang Umum ........ Rp. 15.000,00
Pick Up, Kereta Gandeng, Kereta
Tempel dan sejenisnya
3. Buku Uji ......................................................Rp. 10.000,00
4. Plat Uji / Tanda Uji .......................................Rp. 5.000,00
5. Penggantian Buku Uji Rusak ........................Rp. 10.000,00
atau tak terbaca
6. Penggantian Buku Uji hilang .........................Rp. 50.000,00
Keterlambatan Uji Berkala sampai dengan 1 (satu)
bulan dikenakan denda sebesar 50%, dan
keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan dikenakan
denda sebesar 100%
G. PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
H. PELAYANAN PENGADUAN
JUMLAH PETUGAS UJI KENDARAAN BERMOTOR
(PKB) DI DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Hari dan Jam kerjanya kok gak dicantumkan
AasAssalamualai, hari sabtu kantor uji kir buka samapasjam brp pqk ?